Nama : GINA ADITYA PRIENIKA
NIM :
2014 – 31 - 332
PELAYANAN
UNIT BANK DARAH RUMAH SAKIT
1.
Pengertian Bank Darah
Rumah Sakit (BDRS)
Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan
di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah
untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup
untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Bank Darah Rumah Sakit yang
didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang
telah diuji saring oleh UTD PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan
perjanjian kerjasama antara UTD PMI dan Rumah Sakit.
Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung
jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk transfusi di rumah sakit sebagai bagian
dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan. BDRS menyimpan darah dan
mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumah sakit yang
bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yangdikelola
oleh Rumah Sakit.
2. Tugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yaitu :
a. Menyiapkan SPO (Standart Prosedur Operasional) setiap langkah kegiatan
b. Merencanakan kebutuhan darah
di RS bersangkutan.
c. Menerima darah dari
UTD yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah.
d. Menyimpan darah dan memantau
suhu simpan darah
e. Memantau persediaan darah
harian/mingguan.
f. Melakukan pemeriksaan golongan
darah ABO dan Rhesus pada darah donor dan darah resipien
g. Melakukan uji silang serasi
h. Melakukan rujukan uji silang serasi dan golongan drah
ABO/ Rhesus ke UTD secara berjenjang
i.
Menyerahkan darah
yang cocok untuk pasien para dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang
diberi wewenang
j.
Melacak penyebab
terjadinya reaksi transfusi
k. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas BDRS
dalam pendidikan dan pelatihan dibidng transfusi darah
l.
Melaksanakan
penelitian praktis untuk peningkatan mutu pelayanan.transfusi darah
m. Melakukan pencatatan, dan pelaporan.
3. Standar
Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit
1. Struktur
Organisasi
a. Kepala UTD
b. Penanggung jawab teknis pelayanan
c. Penanggung jawab administrasi
d. Penanggung jawab mutu.
2. Ketenagaan
a.
BDRS dipimpin oleh seorang dokter yang telah
dilatih dalam bidang transfusi darah (minimal 80 jam).
b.
Sebagai pelaksana teknis laboratorium/ tenaga teknis
medik adalah Paramedis Teknologi Transfusi Darah (PTTD) atau analis
yang sudah dilatih di bidang transfusi darah sesuai standar (minimal 120 jam)
yang tersertifikasi melalui pusdiknakes/ pusdiklat Depkes.
c.
Tenaga administrasi dan tenaga pekarya untuk mendukung
kegiatan yang dilaksanakan oleh BDRS.
3. Standart
pelayanan bank darah rumah sakit mengacu pada 4P
1. Pengamanan
2. Penyimpanan
3. Pencocokan
4. Pendistribusian
4. Pelayanan transfusi darah
Pelayanan transfusi
darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdiri dari serangkaian kegiatan
mulai dari pengarahan dan pelestarian donor, proses pengambilan darah, pencegahan
penulran penyakit, pengamanan, pengolahan darah, pendistribusian darah,
penyimpanan darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang serrasi
serta tindakan medis pemberian darah kepada resipien untuk tujuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan. Setiap kegiatan pelayanan transfusi darah
harus dikerjakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) karena kesalahan
yang terjadi pada setiap langkah kegiatan tersebut akan berakibat fatal bagi
resipien, dan juga dapat membahayakan pendonor maupun petugas kesehatan yang
melaksanakan.
Rangkaian kegiatan
ditribusi darah sampai ke pasien/resipien harus dilakukan hanya oleh petugas
dengan menggunakan peralatan khusus (coolbox) dan sesuai SPO.
Pelayanan transfusi darah aman
harus memenuhi beberapa prinsip yaitu :
a. Darah berasal dari donor sukarela, sehat dan memenuhi
kriteria sebagai donor darah resiko rendah (low risk donor) terhadap tertular
penyakit infeksi menular lewat transfusi darah.
b. Seluruh proses pengamanan, pengolahan dan peynimpanan
serta kualitas bahan habis pakai sesuai standar.
c. Distribusi dilakukan dengan rantai dingin oleh petugas
yang berwenang serta mengikuti standar prosedur operasional (sistem distribusi
tertutup).
d. Pemakaian secara rasional, indikasi dan pemilihan
komponen berdasarkan analisa medis yang tepat.
5.
Proses Penyediaan
Darah
Pelayanan transfusi
darah dimulai dengan melakukan pengarahan calon donor yaitu mengumpulkan
orang-orang yang bersedia menjadi donor darah, dapat dilakukan oleh PMI, UTD,
RS, masyarakat, termasuk Perhimpunan Donor Darah Indonesia, LSM, Puskesmas
maupu istansi-instansi sebagai upaya membantu kelancaran tugas UTD.
Setelah donor dicatat
selanjutnya dilakukan seleksi donor darah untuk mendapatkan donor darah
sukarela dengan resiko rendah. Seleksi dilakukan melalui anamnesia dan
menganalisa gaya hidup calon donor serta menentukan bahwa calon donor darah
bukan dari golongan resiko tinggi pengidap penyakit infeksi yang dapat
ditularkan melalui transfusi darah maupun penyakit-penyakit yang dapat
membahayakan pendonor bila darahnya di ambil, diikuti dengan pemeriksaan fisik
leh petugas kesehatan/ dokter serta pemeriksaan kadar Hemoglobin. Bila calon
donor dinilai sehat pada saat itu dan siap mendonorkan darahnya maka dilakukan
pengambilan darah donor dan ditampung dalam kantong darah sesuai kebutuhan
(single, double, triple/quadtriple bag) sebanyak 250/350cc dan sebagian (5
-10cc) disimpan dalam tabung kecil sebagai sampel darah untuk pemeriksaan
golongan darah ABO, Rhesus dan uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah
(IMLTD) yaitu sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C, Anti-HIV dan lain-lain sesuai
kebutuhan. Untuk daerah yang prevalensi malarianya tinggi dapat ditambah dengan
pemeriksaan malaria darah. Kantong darah dan tabung sampel diberi kode khusus
yang sama. Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap sampel darah, kantong darah
dikarantina. Setelah hasil pemeriksaan didapat maka selanjutnya dilakukan
pencatatan dan tindak lanjut terhadap kantong darah yaitu dimusnahkan bila
hasil uji saring reaktif dan disimpan atau dilakukan pemisahan komponen bila
non reaktif.
Kantong darah yang
dinyatakan non reaktif terhadap penyakit IMLTD tersebut baik dalam bentuk
komponen ataupun masih dalam bentuk whole blood siap didistribusikan atau
dilakukan penyimpanan sementara di UTD sebelum didistribusikan ke BDRS.
Penyampaian darah kerumah sakit harus dilakukan oleh petugs UTD atau
BDRS dengan menggunakan coolbox, semua kegatan di atas harus sesuai
dengan Standar Prosedur Operasional (SPO). Penyerahan darah yang aman dari UTD
ke BDRS harus sesuai SPO dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan.
6. Pelayanan Transfusi Darah
Untuk mewujudkan
pelayanan transfusi darah yang aman dan berkualitas membutuhkan peran aktif
dari berbagai stekholder. Salah satu yang sangat mempengaruhi kualitas
pelayanan adalah sistem distribusi tertutup.
Dalam sistem ini,
darah dari donor sukarela maupun penggganti yang telah melalui proses seleksi,
disadap kedalam kantong darah, dan dilakukan uji saring terhadap IMLTD dan
pengolahan darah sesiau dengan standar prosedur operasional UTD. Darah yang
telah dinyatakan memenuhi kriteria aman, disimpan dalam Blood Bank
Refrigenerator dan jumlah tertentu didistribusikan dengan rantai dingin ke BDRS
sebagai stock di RS untuk memenuhi kebutuhan pasien.
7. SPO
(Standart Prosedur Operasional) yang harus dimiliki oleh unit BDRS :
1.
SPO perencanaan kebutuhan darah
2. SPO permintaan darah ke UTD
3. SPO penyimpanan darah/komponen
darah
4. SPO monitoring suhu alat
penyimpanan darah
5. SPO validasi reagen
6. SPO kalibrasi alat
7. SPO perawatan alat
8. SPO cara pemakaian alat
9. SPO persiapan sampel pemeriksaan
10. SPO Pemeriksaan golongan darah
ABO /Rhesus
11. SPO uji silang serasi
12. SPO penerimaan sampel darah dan
format permintaan darah
13. SPO darah titipan yang telah
dilakukan uji silang serasi
14. SPO pengeluaran darah
15. SPO pengembalian darah
16. SPO pelacakan reaksi transfusi
17. SPO pencatatan
18. SPO pelaporan
19. SPO rujukan
20. SPO permintaan darah cito
21. SPO penanganan limbah infeksius
22. SPO kewaspadaan universal
8. Persyaratan
Peralatan :
1. Centrifuge
2. Mikroskop
3. Inkubator
4. Mikropipet
a. Alat Penunjang :
1. Labu semprot
2. Tabung reaksi uk. 12 x 75 mm
3. pipet pasteur uk. 3 ml
4. Objek Glass
5. Yellow Tip
6. Tempat limbah infeksius dan non infeksius
7. Bio Plate
b. Reagensia :
1. Anti-A Monoclonal
2. Anti-B Monoclonal
3. Anti-D Monoclonal
4. Test Sel A 5%
5. Test Sel B 5%
6. Test Sel O 5%
7. Bovine Albumine 22%
8. Anti Human Gloubulin (AHG)
9. DG Diluent Grifols
10. DG Coomb Card Grifols