Sabtu, 02 April 2016

TUGAS ONLINE 1 SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

TUGAS ONLINE 1
NAMA           : GINA ADITYA PRIENIKA
NIM                : 2014 – 31 – 332
KELOMPOK 12
ANGGOTA   :
1.      DEVI YUNIRA
2.      GINA ADITYA PRIENIKA
3.      HERLINA HARYATI
Materi kelompok 12  : UU No.11 Tahun 2008 Bab 5 Tentang Transaksi Elektronik

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
1.      Penyelenggaraan Transaksi Eleketronik dapat dilakukan dalam lingkup public ataupun privat
2.      Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/ atau pertukaran informasi elektronik dan / atau dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan peraturan pemerintah
Pasal 18
1.      Transaksi Elektronik yang dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat pada pihak
2.      Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya
3.      Jika para pihak tidak melakukan pilihan hokum dalam Transaksi Elektronik Internasional, hokum yang berlaku didasarkan pada asas hokum perdata Internasional
4.      Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik Internasional yang dibuatnya
5.      Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternative lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hokum Perdata Nasional

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati
Pasal 20
1.      Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima
2.      Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik
Pasal 21
1.      Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui agen elektronik
2.      Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a.       Jika dilakukan sendiri, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi
b.      Jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa atau,
c.       Jika dilakukan melalui agen elektronik, segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik
3.      Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroprasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hokum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik
4.      Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroprasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hokum menjadi tanggung jawab, pengguna jasa layanan
5.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan dan/ atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik
Pasal 22
1.      Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioprasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Kamis, 21 Januari 2016

PELAYANAN UNIT BANK DARAH RUMAH SAKIT



Nama : GINA ADITYA PRIENIKA
NIM    : 2014 – 31 - 332


PELAYANAN UNIT BANK DARAH RUMAH SAKIT

1.      Pengertian Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Bank Darah Rumah Sakit yang didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang telah diuji saring oleh UTD PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara UTD PMI dan Rumah Sakit.    
Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk transfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan. BDRS menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumah sakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yangdikelola oleh Rumah Sakit.

2.      Tugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yaitu :
a.       Menyiapkan SPO (Standart Prosedur Operasional) setiap langkah kegiatan
b.      Merencanakan kebutuhan darah di RS bersangkutan.
c.       Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan darah.
d.      Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah
e.       Memantau persediaan darah harian/mingguan.
f.       Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO dan Rhesus pada darah donor dan darah resipien
g.      Melakukan uji silang serasi
h.      Melakukan rujukan uji silang serasi dan golongan drah ABO/ Rhesus ke UTD secara berjenjang
i.        Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien para dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang diberi wewenang
j.        Melacak penyebab terjadinya reaksi transfusi
k.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan dibidng transfusi darah
l.        Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan mutu pelayanan.transfusi darah
m.    Melakukan pencatatan, dan pelaporan.
3. Standar Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit
1.      Struktur Organisasi
a. Kepala UTD
b. Penanggung jawab teknis pelayanan
c. Penanggung jawab administrasi
d. Penanggung jawab mutu.
 
2.      Ketenagaan
a.       BDRS dipimpin oleh seorang dokter yang telah  dilatih dalam bidang transfusi darah (minimal 80 jam).
b.      Sebagai pelaksana teknis laboratorium/ tenaga teknis medik  adalah Paramedis Teknologi Transfusi  Darah (PTTD) atau analis yang sudah dilatih di bidang transfusi darah sesuai standar (minimal 120 jam) yang tersertifikasi melalui pusdiknakes/ pusdiklat Depkes.
c.       Tenaga administrasi dan tenaga pekarya untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh BDRS.

3.      Standart pelayanan bank darah rumah sakit mengacu pada 4P
1.      Pengamanan
2.      Penyimpanan
3.      Pencocokan
4.      Pendistribusian

4.      Pelayanan transfusi darah
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari pengarahan dan pelestarian donor, proses pengambilan darah, pencegahan penulran penyakit, pengamanan, pengolahan darah, pendistribusian darah, penyimpanan darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang serrasi serta tindakan medis pemberian darah kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Setiap kegiatan pelayanan transfusi darah harus dikerjakan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) karena kesalahan yang terjadi pada setiap langkah kegiatan tersebut akan berakibat fatal bagi resipien, dan juga dapat membahayakan pendonor maupun petugas kesehatan yang melaksanakan.
Rangkaian kegiatan ditribusi darah sampai ke pasien/resipien harus dilakukan hanya oleh petugas dengan menggunakan peralatan khusus (coolbox) dan sesuai SPO.
Pelayanan transfusi darah aman harus memenuhi beberapa prinsip yaitu :
a. Darah berasal dari donor sukarela, sehat dan memenuhi kriteria sebagai donor darah resiko rendah (low risk donor) terhadap tertular penyakit infeksi menular lewat transfusi darah.
b. Seluruh proses pengamanan, pengolahan dan peynimpanan serta kualitas bahan habis pakai sesuai standar.
c.   Distribusi dilakukan dengan rantai dingin oleh petugas yang berwenang serta mengikuti standar prosedur operasional (sistem distribusi tertutup).
d.  Pemakaian secara rasional, indikasi dan pemilihan komponen berdasarkan analisa medis yang tepat.

5.      Proses Penyediaan Darah
Pelayanan transfusi darah dimulai dengan melakukan pengarahan calon donor yaitu mengumpulkan orang-orang yang bersedia menjadi donor darah, dapat dilakukan oleh PMI, UTD, RS, masyarakat, termasuk Perhimpunan Donor Darah Indonesia, LSM, Puskesmas maupu istansi-instansi sebagai upaya membantu kelancaran tugas UTD.
Setelah donor dicatat selanjutnya dilakukan seleksi donor darah untuk mendapatkan donor darah sukarela dengan resiko rendah. Seleksi dilakukan melalui anamnesia dan menganalisa gaya hidup calon donor serta menentukan bahwa calon donor darah bukan dari golongan resiko tinggi pengidap penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui transfusi darah maupun penyakit-penyakit yang dapat membahayakan pendonor bila darahnya di ambil, diikuti dengan pemeriksaan fisik leh petugas kesehatan/ dokter serta pemeriksaan kadar Hemoglobin. Bila calon donor dinilai sehat pada saat itu dan siap mendonorkan darahnya maka dilakukan pengambilan darah donor dan ditampung dalam kantong darah sesuai kebutuhan (single, double, triple/quadtriple bag) sebanyak 250/350cc dan sebagian (5 -10cc) disimpan dalam tabung kecil sebagai sampel darah untuk pemeriksaan golongan darah ABO, Rhesus dan uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) yaitu sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C, Anti-HIV dan lain-lain sesuai kebutuhan. Untuk daerah yang prevalensi malarianya tinggi dapat ditambah dengan pemeriksaan malaria darah. Kantong darah dan tabung sampel diberi kode khusus yang sama. Sementara pemeriksaan dilakukan terhadap sampel darah, kantong darah dikarantina. Setelah hasil pemeriksaan didapat maka selanjutnya dilakukan pencatatan dan tindak lanjut terhadap kantong darah yaitu dimusnahkan bila hasil uji saring reaktif dan disimpan atau dilakukan pemisahan komponen bila non reaktif.
Kantong darah yang dinyatakan non reaktif terhadap penyakit IMLTD tersebut baik dalam bentuk komponen ataupun masih dalam bentuk whole blood siap didistribusikan atau dilakukan penyimpanan sementara di UTD sebelum didistribusikan ke BDRS. Penyampaian darah kerumah sakit harus dilakukan  oleh petugs UTD atau BDRS dengan menggunakan coolbox, semua kegatan di atas harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO). Penyerahan darah yang aman dari UTD ke BDRS harus sesuai SPO dan dilengkapi dengan berita acara penyerahan.
6.      Pelayanan Transfusi Darah
Untuk mewujudkan pelayanan transfusi darah yang aman dan berkualitas membutuhkan peran aktif dari berbagai stekholder. Salah satu yang sangat mempengaruhi kualitas pelayanan adalah sistem distribusi tertutup.
Dalam sistem ini, darah dari donor sukarela maupun penggganti yang telah melalui proses seleksi, disadap kedalam kantong darah, dan dilakukan uji saring terhadap IMLTD dan pengolahan darah sesiau dengan standar prosedur operasional UTD. Darah yang telah dinyatakan memenuhi kriteria aman, disimpan dalam Blood Bank Refrigenerator dan jumlah tertentu didistribusikan dengan rantai dingin ke BDRS sebagai stock di RS untuk memenuhi kebutuhan pasien.
7.      SPO (Standart Prosedur Operasional) yang harus dimiliki oleh unit BDRS :
1.      SPO perencanaan kebutuhan darah
2.      SPO permintaan darah ke UTD
3.      SPO penyimpanan darah/komponen darah
4.      SPO monitoring suhu alat penyimpanan darah
5.      SPO validasi reagen
6.      SPO kalibrasi alat
7.      SPO perawatan alat
8.      SPO cara pemakaian alat
9.      SPO persiapan sampel pemeriksaan
10.  SPO Pemeriksaan golongan darah ABO /Rhesus
11.  SPO uji silang serasi
12.  SPO penerimaan sampel darah dan format permintaan darah
13.  SPO darah titipan yang telah dilakukan uji silang serasi
14.  SPO pengeluaran darah
15.  SPO pengembalian darah
16.  SPO pelacakan reaksi transfusi
17.  SPO pencatatan
18.  SPO pelaporan
19.  SPO rujukan
20.  SPO permintaan darah cito
21.  SPO penanganan limbah infeksius
22.  SPO kewaspadaan universal

8.      Persyaratan Peralatan :
1. Centrifuge
2. Mikroskop
3. Inkubator
4. Mikropipet

a. Alat Penunjang :
1. Labu semprot
2. Tabung reaksi uk. 12 x 75 mm
3. pipet pasteur uk. 3 ml
4. Objek Glass
5. Yellow Tip
6. Tempat limbah infeksius dan non infeksius
7. Bio Plate 

b. Reagensia :
1. Anti-A Monoclonal
2. Anti-B Monoclonal
3. Anti-D Monoclonal
4. Test Sel A 5%
5. Test Sel B 5%
6. Test Sel O 5%
7. Bovine Albumine 22%
8. Anti Human Gloubulin (AHG)
9. DG Diluent Grifols
10. DG Coomb Card Grifols